Kamis, 30 Desember 2010

Latar Belakang OSIS

Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan bangsa kita adalah ‘’mencerdaskan kehidupan bangsa’’, adapun dalam memenuhi amanat tersebut adalah melalui pendidikan. Hal ini dipertegas melalui undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dalam atau cara lain yang diakui dan dikenal dalam masyarakat. Selanjutnya dinyatakan dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, berilmu, cakap kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta tanggung jawab. Untuk merealisaikan tujuan tersebut diatas perlu dilaksanakan pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah.
Pendidikan yang dilaksanakan di dalam ruang lingkup sekolah salah satunya adalah kegiatan ekstra kulikuler. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. Kegiatan ekstrakulikuler merupakan wadah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Salah satu wadah untuk melaksanakan pengembangan kegiatan ekstrakulikuler yang ada pada sekolah menengah baik SMP maupun SLA adalah suatu lembaga sekolah yang disebut dengan OSIS.
OSIS adalah organisasi intra sekolah, sebagai wadah atau menampung seluruh kegiatan siswa di luar jam kegiatan belajar, serta tidak ada hubungannya dengan organisasi dengan OSIS sekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah bersangkutan. (DEPDIKBUD, 1997)
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, definisi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

1 komentar: