Senin, 09 Januari 2012

ZAHIR & TAKWIL (FIQIH KELAS XII SEMESTER II)

1. Pengertian Zahir
Menurut kamus bahasa: “Jelas”
Menurut istilah usul fiqih artinya adalah “lafal yang tertuju kepada dua makna, tetapi lebih berat kepada salah satu di antaranya.” Contohnya, ‘yadun’ (tangan). Lafal tersebut juga dapat bermakna kekuasaan. Sebagaimana contoh tsb lebih tepat diartikan tangan, sebab utk menentukan yadun itu adalah kekuasaan, masih memerlukan alasan yang kuat.
2. Pengertian Takwil
Secara sederhana, takwil berarti menyimpangkan perkataan dari zahir kepada arti lain.
Syarat dibolehkannya takwil:
- Takwil harus sesuai dengan penggunaan bahasa & kebiasaan syarak
- Takwil harus berdasarkan dalil syarak yg menunjukkan bahwa yg dimaksud pada lafal tsb adalah arti yg kedua.
- Jika takwil berupa qiyas, maka qiyas tsb harus jelas (qiyas jali), bukan qiyas yg samar (qiyas khafi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar